![]() |
Koto Boyo Dalam Bahaya: Fakta Mengejutkan di Balik Tambang PT. Bumi Bara Makmur Mandiri |
Usut tuntas Kejahatan Lingkungan Koto Boyo dari hasil investigasi Koalisi Biarkan Rakyat Mengadili (KBRM) yang dihimpun berbagai sumber di lapangan PT.BUMI BARA MAKMUR MANDIRI Belum Setor Jaminan Reklamasi.
Kasus kejahatan lingkungan di Koto Boyo mulai menemukan titik terang dari informasi yang didapat (KBRM) terkonfirmasi bahwa PT.BUMI BARA MAKMUR MANDIRI tidak melakukan reklamasi bukan saja karena kelalaian dan ketidak patuhan, tetapi karena memang tidak pernah menempatkan jaminan pasca tambang.
Dari data yang berhasil dihimpun PT.BUMI BARA MAKMUR MANDIRI memiliki tiga IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi). Namun, kenyataan nya ketiga-tiganya belum menyetor jaminan pasca tambang dan dua IUP lainnya juga belum menempatkan jaminan reklamasi.
Dalam Pasal 161 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sudah tegas menyatakan bagi yang abai dengan kewajiban reklamasi pasca tambang, merupakan kejahatan yang berkonsekuensi tindak pidana. Sebagaimana bunyi Pasal 161 B ayat (1) bahwa _"setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar"._
Bahkan tidak hanya sanksi pidana, sanksi pencabutan izin usaha pun dapat dilakukan. Faktanya sampai saat ini, perusahaan tambang PT.BUMI BARA MAKMUR MANDIRI di Koto Boyo, diduga tidak melakukan kewajiban reklamasi dan tidak menempatkan dana jaminan reklamasi. Sehingga perlu kiranya Aparat Penegak Hukum Polri segera mengusut tuntas dan mengambil langkah - langkah hukum terhadap kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT.BUMI BARA MAKMUR MANDIRI Koto Boyo.
Daftar IUP PT.BUMI BARA MAKMUR MANDIRI diduga tidak menyetor Jaminan Pasca tambang dan Reklamasi diantaranya :
- IUP-OP Nomor 177/KEP.KA.DPM-PTSP-6.1/IUP-OP/VI/2017
- (Berlaku hingga 27 Juni 2032 ) Luas wilayah: 2.000 hektar. Belum ada jaminan pasca tambang dan reklamasi..!!!
- IUP-OP Nomor 210/KEP.KA.DPM-PTSP-6.1/IUP-OP/VIII/2017
- (Berlaku hingga 4 Agustus 2027) Luas wilayah: 196,70 hektar. Belum ada jaminan pasca tambang!!!.
- IUP-OP Nomor 176/KEP.KA DPM-PTSP-6.1/IUP-OP/VI/2017
- (Berlaku hingga 27 Juni 2032) Luas wilayah: 1.945 hektar. Belum ada jaminan pasca tambang dan reklamasi!!!
Diketahui sebelumnya, Tim gabungan Polda Jambi, Dinas lingkungan hidup, Kementerian ESDM melakukan sidak. Fakta yang ditemukan tim gabungan di lapangan adalah ditemukannya lubang tambang di PT. BUMI BARA MAKMUR MANDIRI yang memiliki kedalaman mencapai 4 meter dan luas permukaan 3,2 hektare, penuh dengan air di biarkan menganga tidak dilakukan reklamasi, padahal ini wajib sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dugaan bahwa PT.BUMI BARA MAKMUR MANDIRI dan beberapa perusahaan lain telah melakukan eksploitasi tambang tanpa tanggung jawab lingkungan.
Besar harapan kami agar Mabes Polri segera mengambil alih kasus kejahatan lingkungan (REKLAMASI) dan mengusut tuntas serta menangkap aktor intelektualnya. Kemudian, Koalisi Biarkan Rakyat Mengadili meminta segera tuntaskan kasus kejahatan lingkungan ini sampai ke akar-akarnya. BPK harus turun melakukan audit secara menyeluruh ke mana dana jaminan reklamasi yang seharusnya disetor oleh PT.BUMI BARA MAKMUR MANDIRI. Usut keterlibatan pejabat yang membiarkan PT.BUMI BARA MAKMUR MANDIRI beroperasi tanpa jaminan reklamasi!
Maka dengan ini, kami yang tergabung dalam Koalisi Biarkan Rakyat Mengadili (KBRM) menuntut dan menyatakan sikap:
- MEMINTA MABES POLRI UNTUK SEGERA PERIKSA DIREKSI PT. BUMI BARA MAKMUR MANDIRI DAN MELAKUKAN PENYELIDIKAN ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN TAMBANG PT.BUMI BARA MAKMUR MANDIRI KOTO BOYO...!!!
- MEMINTA BPK UNTUK MELAKUKAN AUDIT ALIRAN DANA JAMINAN REKLAMASI YANG SEHARUSNYA DI SETOR SEBAGAIMANA DIJELASKAN DALAM UNDANG-UNDANG MINERBA...!!!
- CABUT IZIN USAHA TAMBANG PT.BUMI BARA MAKMUR MANDIRI YANG DIDUGA TIDAK PATUH TERHADAP UNDANG-UNDANG MINERBA...!!!
- TANGKAP AKTOR INTELEKTUAL YANG BERMAIN SEHINGGA PT. BUMI BARA MAKMUR MANDIRI DIBIARKAN BEROPERASI TANPA DANA JAMINAN REKLAMASI PASCA TAMBANG...!!!
USUT TUNTAS TINDAK PIDANA KEJAHATAN LINGKUNGAN OLEH PT. BUMI BARA MAKMUR MANDIRI DAN TANGKAP PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM KEJAHATAN LINGKUNGAN INI..!!!
Besar harapan kami terhadap Aparat Penegak Hukum MABES POLRI
dan KPK untuk segera mengusut dan proses hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam izin tambang PT.Bumi Bara Makmur Mandiri. Serta segera menangkap para pelaku kejahatan lingkungan ini tanpa pandang bulu...!!!