Padang Lawas Utara – Himpunan Mahasiswa Penggugat (HMP) Tabagsel menyampaikan pernyataan sikap terkait buruknya kualitas proyek peningkatan jalan jurusan Padang Nadosdos – batas Portibi/Dolok Martua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Mereka menilai pengerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan realita di lapangan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam pernyataannya, HMP Tabagsel menegaskan bahwa kualitas aspal sangat tipis, mudah mengelupas, dan tidak tahan lama. Selain itu, masih banyak titik jalan yang rusak sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Mereka juga menduga adanya penyimpangan anggaran serta lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Paluta.
Pernyataan Sikap HMP Tabagsel |
Tuntutan HMP Tabagsel
Melalui surat yang ditandatangani oleh Koordinator Lapangan Ropaun Rambe, Koordinator Aksi Salman Hatorkisan, HMP Tabagsel menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah daerah, di antaranya:
-
Kepada Bupati Paluta
-
Segera mengevaluasi total proyek peningkatan jalan tersebut.
-
Memberikan sanksi tegas kepada kontraktor maupun oknum pejabat yang terbukti lalai atau melakukan penyimpangan.
-
-
Kepada Kepala Dinas PUTR Paluta
-
Bertanggung jawab penuh atas buruknya kualitas pengerjaan proyek.
-
Membuka spesifikasi teknis dan penggunaan anggaran secara transparan kepada publik.
-
Menjamin perbaikan ulang dengan kualitas sesuai standar konstruksi jalan.
-
-
Kepada Kejaksaan Negeri Paluta (Kejari Paluta)
-
Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran APBD pada proyek ini.
-
Memproses hukum siapapun yang terbukti melakukan korupsi, tanpa pandang bulu.
-
Memastikan uang rakyat benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan memperkaya segelintir pihak.
-
Harapan Mahasiswa
Melalui pernyataan sikap tersebut, HMP Tabagsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan di daerah. Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum serius menindaklanjuti permasalahan ini demi terwujudnya keadilan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Surat pernyataan tersebut turut ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bupati Padang Lawas Utara, serta Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.