Maraknya razia yang dilakukan (oknum) Polantas di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Barat memicu berbagai pertanyaan, apakah razia yang dilakukan sudah sesuai prosedur yang telah ditetapkan, atau hanya alibi "mencari keuntungan" semata.
Aturan razia satlantas diatur dalam Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Seperti harus memakai plang pemberitahuan razia minimal dalam jarak 50 m agar tidak mengganggu pengguna jalan lain dan polantas yg bertugas memiliki surat tugas resmi. Dalam Pasal 15 ayat (1) sampai dengan (3) dalam PP No 42 Tahun 1993, menjelaskan bahwa setiap tempat pemeriksaan perlu dilengkapi tanda tersebut. Jarak minimal 50 meter sebelum lokasi.
"Akan tetapi kebanyakan yang terjadi saat ini banyak razia yang dilakukan mendadak seperti disergap atau lebih tepatnya dipaksakan, dan lebih daripada itu denda tilang yang diberikan tidak sesuai dengan prosedur, alhasil tindakan ilegal tersebut memicu amarah dari berbagai kalangan masyarakat, bagaimana bisa seseorang yang memiliki hak dan wewenang yang tinggi tidak dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab mereka" Ujar Khairatul Isra, selaku Ketua DPM-UM Sumatera Barat.
Standar operasional dan prosedur dalam pelaksanaan razia satlantas saat ini dapat kita baca dan pahami melalui internet, namun bagaimana bisa kita hanya diam melihat berbagai obnum yang tidak bertanggung jawab mengambil kesempatan dari ketidaktahuan masyarakat. Penting dan sangat wajib hukumnya bagi Direktorat Lalu-lintas Polda Sumatera Barat melakukan evaluasi serta pengingatan kepada instansi bawahannya selaku penanggung jawab lalu lintas tertinggi di sumatera barat, tutup Khairatul Isra.