newsuin.online, – Wadah Gelper yang berada di kawasan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau diduga terindikasi sebagai tempat perjudian ilegal semakin marak.
Gelper yang berada di salah satu daerah Kabupaten Bengkalis ini semakin banyak dikunjungi oleh warga, namun ada kekhawatiran serius terkait status legalitas operasionalnya. Beberapa saksi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selain permainan yang bersifat hiburan, terdapat juga permainan yang diduga berkaitan langsung dengan perjudian, seperti dugaan judi tembak ikan di area jalan Hangtuah kab.Bengkalis, dan juga permainan lainnya yang mengarah pada taruhan uang yang melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku.
Alfando Pratama selaku Mahasiswa atau kerap di kenal sebagai aktivis yang berasal dari kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau turut angkat bicara
" Saya melihat wahana Gelper di kab.Bengkalis ini diduga semakin marak menjadi wadah perjudian yang dapat merusak Generasi muda dan Marwah dari kabupaten Bengkalis, maka dari itu saya meminta kepada Kapolda Riau dan APH untuk segera menertibkan wahana permainan GELPER di Kab.Bengkalis, karena hal ini diduga tidak sesuai dengan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 303 ayat (1) perjudian adalah hal yang dilarang dalam undang-undang."Ujarnya saat menghubungi media ini pada, sabtu (12/4/2025).
Peredaran gelper yang terindikasi judi ini membuat banyak warga merasa khawatir, terutama terkait dengan dampak sosial yang dapat ditimbulkan. Menurut beberapa warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut, tempat-tempat ini semakin banyak dikunjungi oleh anak-anak muda hingga dewasa, yang lebih tertarik pada taruhan dan keuntungan finansial, daripada sekadar hiburan semata.
Selain itu, Alfando Pratama juga berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera membuat kebijakan yang lebih tegas dalam mengawasi dan mengatur operasional tempat hiburan yang berpotensi menjadi ajang perjudian ilegal, mengingat dampaknya yang sangat merugikan masyarakat secara luas, dan untuk mencegah adanya aktivitas ilegal yang dapat merusak moral dan tatanan sosial masyarakat.
Dengan semakin maraknya gelper diduga terindikasi judi di Kabupaten Bengkalis, Pihak yang berwenang perlu segera melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang lebih serius. Jika dibiarkan tanpa pengawasan yang memadai, hal ini berpotensi menciptakan kerugian sosial dan ekonomi yang besar bagi Kab.Bengkalis