Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Provinsi Riau akan gelar Aksi mendesak ditetapkan nya status tersangka terhadap Mafia Perambah TNTN

Senin, 14 Juli 2025 | Juli 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-14T11:12:45Z
Mahasiswa Riau mengenakan seragam pecinta alam saat kampanye lingkungan menyuarakan penyelamatan Taman Nasional Tesso Nilo

newsuin.online- Pekanbaru, 14 Juli 2025 Ketua Sekaligus Koordinator Lapangan Ade Nanda Febrian Siregar mendesak Polda Riau segera usut dan tetapkan tersangka Perambah Kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN).

Pada hari Rabu 2 Juli 2025 Salah satu Anggota DPRD Provinsi Riau Suyadi menyerahkan 311 hektare. Adapun rinciannya 150 hektare dikelola Suyadi secara pribadi dan keluarga, sementara sisanya dikelola oleh kelompok tani maju.

Jangan Lupa Baca Juga (Aktivis Lingkungan dan Ekonomi dari Provinsi Riau Dukung dan Apresiasi Satgas PKH Selamatkan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN).

Berdasarkan informasi yang kami dapat bahwasanya bapak Suyadi mengatakan ia membeli lahan tersebut pada tahun 2009 dan beliau mengatakan tidak mengetahui bahwasanya lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan.

Ade Nanda Febrian Siregar selaku ketua Sekaligus Kordinator Lapangan angkat bicara " Jika memang benar bapak Suyadi yang juga merupakan Anggota DPRD Legislatif Provinsi Riau membeli lahan dari tahun 2009 dan mengatakan tidak mengetahui bahwasanya lahan tersebut masuk pada kawasan hutan maka pernyataan tersebut kami nyatakan hanya pembelaan semata, karena beliau merupakan orang legislatif yang harusnya paham akan aturan/legislasi.

Adapun Dasar Hukum 

  1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255/Menhut-II/2004 yang menetapkan sebagian kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kelompok Hutan Tesso Nilo menjadi Taman Nasional Tesso Nilo. Keputusan ini diterbitkan pada tanggal 19 Juli 2004.
  2. SK PENETAPAN KAWASAN TNTN 2014 Taman Nasional Teso Nilo telah ditetapkan berdasarkan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : Sk.6588/MenhutVII/KUH/2014.Tanggal 28 Oktober 2014, tentang penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Teso Nilo seluas 81.793 Hektar di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Jadi kami merasa hal tersebut menjadi ambigu jika misalnya bapak Suyadi dari tahun 2009 s/d 2025 tidak mengetahui bahwasanya lahan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) itu masuk dalam kawasan hutan.

Kordinator Lapangan saudara Ade Nanda juga menekankan " Kami meminta APH dan Polda Riau para perambah TNTN harus segera di proses Hukum dan ditetapkan sebagai tersangka termasuk Bapak Suyadi , yang sudah menikmati hasil lahan itu dari 2009 dan 2025." Ujarnya

Adapun Tuntutan Aksi nantinya yang akan kami bawa yaitu : 

  1. Kami meminta APH untuk segera memproses hukum dan menetapkan tersangka kepada bapak Suyadi yg merupakan Anggota DPRD Provinsi Riau, karena diduga telah merambah TNTN.
  2. Kami juga meminta Kapolda Riau untuk tidak tebang pilih dan adil dalam penegakan hukum terhadap kasus perambahan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
  3. pengembalian lahan tidak boleh menghapus dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan, maka dari itu kami meminta APH untuk segera panggil dan periksa kembali anggota DPRD Provinsi Riau  Insial S karena telah merambah Kawasan Hutan TNTN.
  4. Berdasarkan SK Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) Kami meminta APH dan Polda Riau untuk segera memproses hukum para perambah kawasan hutan TNTN, karena hal itu jelas melanggar aturan yang berlaku.

Pasal 40 dan/atau Pasal 40B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

×
Berita Terbaru Update