Padangsidimpuan, 30 Januari 2025 – Pejabat (Pj) Walikota padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos., M.AP., mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Kadispora), Ali Hotman Hasibuan, S.Sos., MM. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/1/2025), sebagai respons terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan pejabat tinggi Dispora tersebut.
Dalam pernyataannya, Pj Walikota menegaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi.
"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik. Oleh karena itu, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saudara Ali Hotman Hasibuan dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kadispora," ujar H. Timur Tumanggor.
Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sementara itu, untuk memastikan jalannya roda pemerintahan dan kelancaran program di Dispora, Pj Walikota menunjuk pejabat sementara yang akan mengisi posisi tersebut hingga adanya keputusan lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Pemerintah juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi serta melaporkan jika menemukan praktik pungli atau tindakan yang merugikan pelayanan publik.
[News.uin/Instansi]