Notification

×

Iklan

Iklan Fillo

basreng

Kebijakan Pembatasan LPG 3 Kg Menuai Protes dari Masyarakat

Selasa, 04 Februari 2025 | Februari 04, 2025 WIB | 0 Views

 

Newsuin.Online– Kebijakan pemerintah terkait pembatasan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) dengan sistem pendataan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) mendapat sorotan dan protes dari masyarakat. Banyak warga mengeluhkan aturan baru ini karena dianggap menyulitkan akses terhadap elpiji subsidi yang menjadi kebutuhan utama rumah tangga kecil dan usaha mikro.

Sejak diberlakukannya aturan tersebut pada 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang telah terdaftar dalam sistem berbasis web atau aplikasi. Hal ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023, yang bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Namun, kebijakan ini menuai protes dari masyarakat, terutama di kalangan pedagang kecil dan rumah tangga prasejahtera. Banyak warga mengeluhkan bahwa mereka kesulitan mendapatkan elpiji subsidi karena belum memahami prosedur pendaftaran atau mengalami kendala teknis saat membeli di pangkalan resmi.

"Sebelumnya kami bisa langsung beli di warung atau agen tanpa harus menunjukkan KTP, sekarang malah dipersulit. Padahal gas 3 kg ini kebutuhan utama kami," ujar Siti, seorang pedagang makanan kecil di Jakarta.

Keluhan serupa juga datang dari daerah lain, di mana beberapa warga mengaku kehabisan stok elpiji 3 kg akibat distribusi yang semakin ketat. Bahkan, di beberapa daerah, harga gas melon ini justru mengalami kenaikan karena pasokan yang terbatas.

Menyikapi protes masyarakat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan ini tidak membatasi jumlah pembelian, melainkan hanya untuk kepentingan pendataan. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa program ini bertujuan memastikan subsidi lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan oleh kelompok yang tidak berhak.

"Kami memahami ada tantangan di awal penerapan, tetapi masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak ada pembatasan jumlah pembelian selama mereka terdaftar," kata Dadan.

Meskipun demikian, berbagai elemen masyarakat meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih luas agar kebijakan ini tidak justru menyulitkan kelompok yang benar-benar membutuhkan elpiji bersubsidi.

Pemerintah diharapkan segera memberikan solusi untuk mengatasi kendala teknis dalam penerapan kebijakan ini, sehingga tidak berdampak negatif pada masyarakat kecil yang sangat bergantung pada elpiji 3 kg dalam kehidupan sehari-hari.



×
Notifikasi

Subscribe NEWS.UIN

Tap Disini