Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

“Mobil Dinas Jadi Mainan Anak, Hukum Jadi Lelucon: Sebuah Aib yang Tak Bisa Disapukan ke Bawah Karpet Institusi”

Senin, 07 Juli 2025 | Juli 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-07T11:46:51Z

“Ketika Mobil Dinas Jadi Mainan Anak dan Alat Pacaran”

Penggunaan Mobil Dinas oleh Anak Polisi Dinilai Langgar Aturan dan Berpotensi Pidana

Penggunaan mobil dinas Polri untuk kepentingan pribadi kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (BMN), ditegaskan bahwa seluruh aset negara, termasuk kendaraan dinas, hanya boleh digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi resmi kementerian atau lembaga terkait.

Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut disebutkan, “Barang milik negara hanya dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.” Artinya, mobil dinas Polri sebagai BMN semestinya digunakan semata-mata untuk operasional institusi kepolisian. Penggunaan oleh pihak lain, termasuk anggota keluarga personel Polri, untuk keperluan pribadi seperti aktivitas non-dinas, dianggap melanggar aturan tersebut.

Tak hanya itu, tindakan semacam ini juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 UU tersebut menyebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain [...] menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan [...] dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

Dengan demikian, jika seorang anggota Polri terbukti membiarkan atau bahkan memberi izin kepada anaknya untuk memakai kendaraan dinas guna kepentingan pribadi, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi. Mulai dari sanksi disiplin dan etik, hingga potensi sanksi pidana apabila ditemukan unsur kerugian negara atau penyalahgunaan jabatan.

Salman menilai, ketegasan dalam penegakan aturan ini penting untuk menjaga integritas institusi dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pemanfaatan fasilitas negara.

×
Berita Terbaru Update