×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Giliran Kerja Maksa Banget, Dimintai SK pengurus udah Kayak Bimbingan Skripsi

Kamis, 26 Juni 2025 | Juni 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-26T07:25:23Z
    
Penulis: Awaluddin Situmorang
(Pengurus Komisariat Tarbiyah yang Tak Punya SK)

    Himpunan Mahasiswa Islam, atau yang lebih dikenal dengan singkatan HMI, merupakan organisasi mahasiswa Islam tertua dan terbesar di Indonesia. HMI bukan hanya sekadar organisasi, melainkan lembaga pengaderan yang telah melahirkan banyak tokoh bangsa. Sejak didirikan pada 5 Februari 1947, HMI telah menjadi laboratorium kepemimpinan, tempat berkecambahnya gagasan-gagasan besar yang menopang perjalanan NKRI hingga hari ini. Salah satu kekuatan yang selama ini diklaim menjadi keunggulan HMI adalah ketertiban dalam administrasi. Administrasi yang rapi mencakup manajemen surat menyurat, pengarsipan, inventarisasi, hingga dokumentasi kegiatan organisasi. Ini bukan perkara remeh—ini adalah indikator bahwa organisasi dijalankan dengan profesional dan bertanggung jawab.
    Namun, jika kita melihat realita di HMI Cabang Padangsidimpuan-Tapanuli Selatan, cerita ideal itu seketika berubah menjadi ironi. Seorang kader dari Komisariat Tarbiyah, sebut saja Saudari (Ei), mengungkapkan kekecewaannya dengan getir:
"HMI Cabang Padangsidimpuan-Tapanuli Selatan itu bobrok! Masa aku sudah jadi pengurus, tapi SK belum juga dikeluarkan cabang sampai sekarang? Padahal aku butuh untuk syarat ujian komprehensif!"
    Pernyataan ini bukan sekadar keluh kesah personal, tetapi alarm keras tentang kekacauan administrasi yang bersemayam di tubuh cabang. Jika SK pengurus saja tak kunjung terbit, maka pertanyaan mendasarnya adalah:
   Apakah SK pengurus cabang yang sah itu benar-benar ada atau hanya mitos musiman menjelang pelantikan? Padahal jika kita merujuk pada Pedoman Kepengurusan HMI, tepatnya di bagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus Cabang, khususnya huruf (i) tentang Bidang Administrasi dan Kesekretariatan, disebutkan secara eksplisit:
"Melakukan pengaturan tata-cara pengelolaan surat menyurat yang meliputi surat masuk, surat keluar, dan pengarsipan."
Dengan tidak berjalannya kewajiban administratif mendasar seperti ini, kita patut mempertanyakan: 
  1. Apa sebenarnya fungsi pengurus cabang jika tidak mampu menjalankan tugas elementer seperti menerbitkan SK? 
  2. Apakah jabatan hanya sebatas gaya-gayaan, atau memang sudah kehilangan ruh tanggung jawab?
    Kritik ini tidak ditujukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk mengguncang kesadaran yang mulai tumpul. Kita harus sadar, HMI bukanlah organisasi ecek-ecek. Ia bukan tempat bagi mereka yang hanya ingin eksis tapi malas berbenah.

Akhir kata: Jika engkau tak sanggup menyusun surat, jangan kau mimpi memimpin umat. HMI tak butuh pengurus yang gagah bicara, tapi gagap kerja.
×
Berita Terbaru Update